Halaman

Jumat, 22 Oktober 2021

10 aplikasi terbaik google untuk kuliah anda

 Scholar 

Utk mencari referensi ilmiah 


Drive 

Utk menyimpan file 


Calender 

Utk mencatat acara 


... 10







Jurusan apa buat kamu?

 Prodi TKJ 

Lanjut kuliah ke prodi teknik informatika





Jumat, 08 Oktober 2021

Taman Bunga Cleonsia

 Jl. Pangeran Suryanata Jl. Manunggal, tidak jauh dari Kampus Pondok Pesantren MIC ada sebuah taman yang diberinama Taman Bunga Cleonsia, Pinang Mas Garden



Kamis, 07 Oktober 2021

Vaksin 1 pfizer

 Jum'at, 8 Oktober 2021


Setelah dapat pesan WhatsApp dari istri tentang vaksinasi masal 

Minggu, 24 Februari 2019

Harapan selanjutnya

Ingin punya perguruan tinggi minimal akademi komunitas yang berada di kompleks tempat hiburan keluarga (seperti di farm house lembang atau cikole)

Minggu, 18 Februari 2018

Data Jurnal TI

isi di form berikut ini

Sabtu, 20 Januari 2018

Step by step Lulus SERDOS

*Step by Step Lulus SERDOS*

1. Punya NIDN
2. Punya JAFA, Minimal Asisten Ahli
3. Punya SK Inpassing
4. Didaftarkan sehingga masuk data D1 (eligible)
5. Masuk data D2 pada RISTEKDIKTI
6. Melakukan Verifikasi Data
7. Masuk data D3, dinyatakan sebagai dosen yang disertifikasi (DYS)
8. DYS ini, kemudian diusulkan oleh Kopertis (bagi Dosen Swasta). Kopertis dalam hal ini disebut PTPU (Perguruan Tinggi Pengusul).
9. Dosen dinyatakan masuk pada data D4, sebagai peserta serdos. Selanjutnya diminta melakukan proses sertfikasi (mulai validasi data, mengikuti tes TPA dan TOEP, mengikuti sosialisasi, penilaian persepsional). Jika lulus, maka akan masuk pada data D5.
10. Selanjutnya, mengisi portofolio, deskripsi diri, dll.
11. Dosen dinilai oleh PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi), hal ini ditunjuk langsung oleh RISTEKDIKTI/Panitia Serdos. Penilaian dilakukan oleh asesor.
12. Hasil penilaian akan dilakukan yudisium tingkat nasional. Bagi dosen yang lulus, makan akan masuk pada data Dosen yang tersertifikasi.
13. Pengumuman kelulusan Serdos. Jika dinyatakan lulus, maka dosen menunggu diterbitkannya sertifikat pendidik oleh PTPS. Jika dinyatakan tidak lulus, maka dosen akan diikutkan serdos pada tahun berikutnya.
14. Setelah sertfikat pendidik terbit, maka dilakukan pemberkasan pada Kopertis untuk kelengkapan data dan pengisian BKD pada aplikasi yang telah disediakan.
15. Tunjangan Serdos dapat cair.
16. Selamat, semoga Anda Lulus tahun ini, amin...

Baca selengkapnya, ikuti chanel kami:
http://bit.ly/infoserdos