Halaman

Selasa, 23 Oktober 2012

YUK KITA SEMBELIH SOFTWARE HARAM

YUK KITA SEMBELIH SOFTWARE HARAM Jelang Idul Adhha banyak muslimin yang bersiap-siap untuk beribadah qurban. Mereka memilih yang terbaik dari hewan kambing, sapi atau onta untuk di-qurban-kan pada saatnya. Masya Alloh, mereka kumpulkan harta yang halal untuk membeli qurban terbaik, lalu sebagiannya mereka bagikan (share) kepada sesama muslim. Alangkah bahagianya bisa ber-qurban di hari raya besar muslimin itu. Setelah sejenak membayangkan Idul Adha, melayanglah pandangan-ku ke komputer. Masya Alloh, dulunya OS (Operating Sistem) dan aplikasi di komputer ini haram digunakan karena illegal (baca: tanpa se-IJIN pemiliknya alias tidak BAYAR lisensi komersilnya alias software BAJAKAN). AlhamdulilLah, yang haram itu sudah ku "sembelih" 6 tahun lalu, kemudian ku gantikan dengan OS dan aplikasi yang halal (baca: diijinkan pemiliknya untuk digunakan). Ya dulunya saya juga belum mengerti masalah lisensi ini, yang ternyata menyentuh konsekuensi dari AGAMA saya! Sebenarnya sih masalah legalitas software (perangkat lunak) sudah dibahas dan difatwakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) (1) dan Dunia (2), namun sangat disayangkan... fatwa orang yang faqih bagaikan "bertepuk sebelah tangan" (alias ga DITANGGAPI serius) bagi muslimin. Yang namanya OS plus aplikasi itu ada lisensinya, karena ada pembuatnya. Bila lisensinya dilanggar, artinya si pengguna telah menyalahgunakan hak si pembuat. Nah, bila lisensinya menyatakan berbayar lalu kita "maksain" supaya menggunakannya tanpa bayar apapun... namanya apa? ILEGAL... benar ya? Jadi TIDAK SAH untuk kita gunakan... betul kan? Fatwa tentu saja tidak CUKUP, harus ada jalan keluar. Lalu praktisi komputer muslim dari belahan dunia pun segera amal-sholih dengan membuatkan OS dan aplikasi berlisensi bebas. Tentu saja agar digunakan oleh manusia umumnya dan muslimin khususnya tanpa memberatkan lisensinya, tapi ternyata "setali tiga uang" dengan fatwa Ulama di atas. Yang mau belajar menggunakan OS plus aplikasi lisensi bebas ini masih sangat-sangat SEDIKIT, astaghfirulLoh. Rupanya muslimin sudah terlanjur "enak" menggunakan OS plus aplikasi yang ILEGAL. Fatwa sudah dilakukan, OS plus aplikasi sudah dibuatkan... tinggal SOSIALISASI bahwa yang ilegal itu HARAM ... dan yang legal itu HALAL. Masalah pengguna komputer akan memilih OS plus aplikasi mana saja, ya silakan... asalkan LEGAL sehingga HALAL untuk digunakan keperluan sehari-hari, HALAL untuk digunakan berbisnis dan HALAL untuk digunakan ber-organisasi. Salah satu makalah Sosialisasi OS plus aplikasi LEGAL ada disini. (3) Kalau muslimin mau menggunakan OS plus aplikasi dengan lisensi berbayar... ya silakan BAYAR sesuai lisensinya maka HALAL sudah untuk kita. Kalau muslimin mau menggunakan OS plus aplikasi lisensi BEBAS... ya silakan bebas pakai sesuai lisensinya dan HALAL sudah untuk kita. Jadi mau pilih mana, yang LEGAL dan HALAL... atau "tetap" yang ILLEGAL dan HARAM? (Hadi Sumarsono)

Catatan:
(1).http://mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=79%3Afatwa-tentang-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki-&catid=25%3Afatwa-majelis-ulama-indonesia&Itemid=1(2).http://majalahsakinah.com/2010/09/software-bajakan/
(3).http://blogguru.org/files/2010/08/open-source-plpg.pdf

Tidak ada komentar: